Jumat, 22 November 2024

Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Angkat Dituntut 15 Tahun

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ilustrasi.

Yudi Afianta, 47 tahun, tersangka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa, Selasa (20/9/2016).

Wilhelmina Manuhutu Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya menilai terdakwa melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2004, dan pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

“Maka menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa 15 tahun penjara, denda Rp60 juta, subsidair tiga bulan penjara,”kata Wilhelmina Manuhutu, dalam bacaan surat tuntutan terdakwa saat di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tuntutan, yang memberatkan, perbuatan terdakwa itu tidaklah terpuji, dan beradab. Seharusnya, dilindungi dari segala perbuatan apapun, dan di didik.

“Selain itu, dari perbuatan terdakwa, korban sekarang mengalami traumatik, dan takut jika bertemu dengan orang dewasa juga malu saat sekolah,” ujar dia.

Dalam surat tuntutan tecantum, terdakwa yang merupakan warga Tales Langgar, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo ini telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak angkatnya sendiri sejak tahun 2008. Saat itu korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas IV.

Yudi merayu, mengajak anak angkatnya untuk tidur di sampingnya, di dalam kamar. Jika tidak mau, dia memarahi korban dan mengancam tidak akan menyekolahkan korban.

Setelah itu, Yudi melakukan pelecehaan seksual seperti mencium, memegang wilayah dada, hingga melakukan kekerasan seksual terhadap anak angkatnya.(bry/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs