Jumat, 31 Januari 2025

Pelaku Kejahatan Seksual Akan Dihukum Mati

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Joko Widodo Presiden akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai payung hukum untuk menangani kasus kejahatan seksual pada anak yang semakin marak.

Perppu yang sedang dibahas bersama beberapa menteri dan lembaga ini akan mencantumkan ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan seksual.

Yasona Laoly Menkumham usai mengikuti rapat terbatas di kantor Presiden, Rabu (11/5/2016) mengatakan, pelaku kejahatan seksual akan dijatuhi hukuman 20 tahun sampai hukuman mati. Pemberatan hukum lainnya, pelaku akan dikebiri.

Sedangkan pelaku yang terkena hukuman kurungan atau penjara setelah bebas akan dipasang chip sehingga apabila orang tersebut akan mengulangi perbuatannya bisa termonitor.

Pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual ini sudah dibicarakan Presiden dengan Menko Polhukam, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Mensos, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Puan Maharani Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengatakan, semua lembaga sepakat pelaku kejahatan seksual pada anak harus dihukum seberat-beratnya.

Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa dan meresahkan masyarakat.

“Harus ada tindakan cepat dan tegas. Salah satunya dengan mengeluarkan Perppu,” kata Puan.

Soal memperberat hukuman dengan dikebiri, Nila F Moeloek Menkes menyebutkan teknis pelaksanaannya sedang dalam kajian baik melalui suntikan zat kimia atau dengan metode medis yang lain. (jos/dwi/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 31 Januari 2025
30o
Kurs