Bisnis kotor Teddy Daru Murti (33) penjual gadis belia akhirnya terungkap. Polisi berhasil meringkus pedagang online ini dari petunjuk dua gadis yang dia jual ke lelaki hidung belang secara online.
ELS dan SSL (16), siswi kelas X salah satu SMK di Surabaya adalah dua korban yang dijual Teddy seharga Rp2 juta kepada lelaki hidung belang melalui media sosial facebook. Alasannya klise, dua gadis itu butuh uang hingga rela melayani pria hidung belang untuk Teddy.
“Ada teman BBM saya. Dia tanya ke saya, apa ada cewek yang bisa dipakai. Saya bilang ke mereka (ESL dan SSL). Keduanya sedang butuh uang,” kata Teddy kepada polisi di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (13/04/2016).
Transaksi berjalan mulus. Sekali kencan, Teddy dapat Rp2 juta dari menjual kedua gadis. Entah berapa kali Teddy bertransaksi, dia mengaku cuma sekali menjual ESL dan SSL.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mencium bisnis kotor Teddy. Tim PPA memutuskan melakukan under cover melacak bisnis lendir online ini.
“Satu minggu kami menindaklanjuti informasi perdagangan anak sekolah oleh seorang mucikari melalui media sosial,” ujar AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Polisi mengintai transaksi ini ke salah satu hotel di Jalan Basuki Rahmat Surabaya. Polisi berhasil mengamankan ESL yang sedang menanti pelanggan Teddy.
ESL memberikan keterangan hingga polisi berhasil mengamankan SSL. Selanjutnya, polisi pun berhasil mengamankan Teddy berdasarkan keterangan kedua korban.
Polisi tidak hanya mengamankan korban dan tersangka, juga sejumlah barang bukti selembar tagihan Hotel Cleo, uang tunai Rp200 ribu, selembar bukti transfer, satu unit HP, STNK motor dan sebuah jaket sweater.
Selain itu, satu unit motor dan helm milik Teddy yang dipakai mengantar kedua korbannya ke hotel juga diamankan.
“Kami tidak akan berhenti sampai disini. Masih kami kembangkan kasus ini untuk mengungkap tuntas apakah tersangka punya jaringan lain. Kami juga ingin mengungkap apa masih ada korban-korban lain,” ujar takdir.
Teddy terjerat pasal 2 dan 17 UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 88 UU 35/2014, tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. (den/dwi)