Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) yang akhirnya memiliki Dirut baru, dan sedang berancang-ancang menjalankan revitalisasi, kembali digoyang protes.
Sebanyak 25 pedagang yang biasa berjualan di area parkir Kebun Binatang Surabaya berbondong-bondong datang ke Kantor DPRD Kota Surabaya. Mereka meminta agar Dirut baru KBS mengizinkan mereka berjualan kembali.
Joko Koordinator Pedagang KBS mengatakan, selama hampir setahun para pedagang sudah tidak berjualan di dalam area parkir KBS. Padahal berdagang adalah satu-satunya mata pencaharian mereka.
“Kami memohon, pimpinan dewan yang terhormat, juga Dirut KBS yang baru, izinkan kami berjualan lagi di area parkir. Jangan batasi kami berjualan dengan alat peraga,” kata Joko.
Para pedagang, yang sebagian diantaranya menjual mainan, mengeluh ketika ada larangan menggunakan alat peraga untuk berjualan.
Joko memprotes kebijakan manajemen KBS yang dia nilai sangat sepihak, melarang mereka berjualan di area parkir. Padahal selama berjualan, mereka telah membayarkan sejumlah uang.
Dia pun membeberkan, selama ini para pedagang saat pertama kali masuk untuk berdagang sudah harus membayar uang sebesar Rp150 ribu sebagai jaminan.
“Setiap bulan kami masih harus membayar retribusi Rp150 ribu. Itu pun saat jualan, kami sering difoto diam-diam oleh pihak KBS, katanya untuk laporan ke direksi. Ini membuat kami tidak nyaman,” kata Joko.
Setelah dilarang berjualan di area parkir, para pedagang akhirnya berjualan di luar KBS. Tapi upaya ini ternyata membuat mereka harus berhadapan dengan polisi penegak Perda, Satpol PP Kota Surabaya.
Menanggapi keluhan pedagang, Fuad Hassan Direktur Keuangan PDTS KBS mengatakan, dalam rangka revitalisasi memang ada perubahan desain di KBS.
Setelah berkonsultasi dengan walikota, ada revisi konsep dan desain di KBS. Salah satunya lahan parkir yang selama ini menjadi lahan peruntungan para pedagang.
Mengenai uang jaminan yang dibebankan kepada pedagang ketika pertama kali masuk KBS, Fuad mengatakan, kebijakan itu ada karena pedagang cenderung kurang tertib membayar iuran.
“Berdasarkan pengalaman kami, pedagang seringkali kurang tertib membayar retribusi. Karenanya kami terapkan biaya Rp150 ribu sebagai jaminan, nilainya sama dengan nilai retibusi per bulan,” katanya.
Khairul Anwar Direktur Utama PDTS KBS yang baru aktif bekerja lima hari lalu berjanji akan memperhatikan kasus ini. Dia mengaku malu, kasus PKL saja sampai harus diselesaikan di Kantor DPRD Kota Surabaya.
“Minggu ini saya akan mencoba kumpulkan pedagang untuk duduk bersama. Kami akan berupaya mencarikan lokasi yang pas agar pedagang bisa berjualan,” kata Khairul.(den/ipg)