Hingga saat ini proses pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di ring satu, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan masih juga belum menemukan kata sepakat. Ada beberapa kepala daerah yang tak berani mengambil keputusan dan menunggu hasil konsultasi dengan Menteri Tenaga Kerja.
“Saat ini daerah ring satu masih belum sepakat. Surabaya malah Bu Risma minta harus konsultasi ke Menteri Tenaga Kerja,” kata Jamaluddin, koordinator Aliansi Buruh Jawa Timur ketika berbincang dengan suarasurabaya.net, Senin (14/11/2016).
Menurut Jamal, dari lima daerah ring satu, rata-rata memunculkan dua angka usulan UMK versi buruh dan versi pengusaha yang didukung pemerintah.
Sama seperti Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto hingga saat ini bupatinya juga belum berani menetapkan angka bulat usulan yang akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur.
“Hanya dua daerah yang berani yaitu Gresik dengan angka minimalis yaitu usulan Gresik Rp3.293.506, dan yang kami apresiasi adalah usulan Pasuruan karena bupatinya berani mengeluarkan angka Rp3.584.022,” ujar Jamaluddin.
Sesuai surat edaran Gubernur Jawa Timur terkait jadwal penyusunan UMK, proses pembahasannya harusnya sudah selesai di tingkat kabupaten/kota pada 31 Oktober 2016 dan sudah harus ada rekomendasi ke Gubernur selambat-lambatnya pada 4 November sehingga Dewan Pengupahan Provinsi harusnya sudah bisa mengeluarkan rekomendasi pada 14 November. (fik/ipg)