Setelah melalui pembahasan berkali-kali, DPRD Provinsi Jawa Timur akhirnya menerima dan menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal.
Dari pandangan fraksi-fraksi yang hadir, semua fraksi menyetujui Raperda ini. Hal ini terlihat saat pelaksanaan Sidang Paripurna di Gedung Parlemen Jawa Timur Jalan Indrapura Surabaya, Rabu (14/09/2016).
Dengan pengesahan ini, pemerintah Jawa Timur selanjutnya akan segera melakukan penyertaan modal guna mengelola pelabuhan Probolinggo Baru yang berada di Probolinggo.
Saifullah Yusuf, Wakil Gubernur Jawa Timur mengatakan, sebagai sarana utama transportasi laut, pelabuhan memegang peranan yang signifikan dalam peningkatan efisiensi dan efektifitas rantai logistik, disamping juga sebagai pintu gerbang perdagangan domestik maupun internasional.
“Sejak tahun 2008, pemprov sudah mulai membangun sisi darat di pelabuhan Probolinggo sebagai bagian untuk mendapatkan akses pengelolaan pelabuhan,” kata Gus Ipul, yang hadir dalam paripurna kali ini.
Dalam mengelola pelabuhan, kata Gus Ipul, memang diperlukan penyertaan modal atas aset yang telah dibangun dengan cara memberikan modal tambahan pada BUMD di bidang kepelabuhan yakni PT Petrogas Jatim Utama (PJU).
Selain itu, penyertaan modal kali ini juga bertujuan untuk memasukkan aset milik Pemprov dalam melakukan penyertaan modal di Pelabuhan Probolinggo Baru.
Ia menambahkan, perda ini juga memuat penetapan perubahan besaran modal dasar sejumlah BUMD yang modal dasarnya telah melampaui modal dasar yang ditetapkan, agar perkembangan BUMD mudah dipantau baik oleh DPRD maupun Pemerintah Provinsi.
Sementara itu, agenda rapat paripurna kali ini membahas empat hal diantaranya pendapat akhir fraksi tentang perubahan kedua atas perda No.8 Tahun 2013 tentang penyertaan modal.
Kemudian pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Perda No.8 Tahun 2013 tentang penyertaan modal. Lantas pembahasan nota penjelasan pimpinan Komisi A terhadap raperda inisiatif DPRD tentang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta Raperda inisiatif DPRD tentang perubahan atas Perda No.8 Tahun 2011. (fik)