Masduki Toha, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya menilai polemik pengambilalihan SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi merupakan imbas dari tidak pekanya pemerintah dan DPR dalam menyusun Undang-undang nomor 23 tahun 2014.
“Harusnya undang-undang itu tidak titik, tapi koma. Jadi Undang-undang nomor 23 itu harusnya koma bagi daerah yang anggaranya di atas Rp5 triliun atau bagi SMA/SMK yang sudah gratis maka tidak diambilalih provinsi,” kata Masduki Toha, ketika berbincang dengan Radio Suara Surabaya, Senin (28/3/2016).
Politisi PKB ini mengatakan, polemik ini harusnya bisa diselesaikan jauh hari dan bukan malah saat ini ketika para pelajar sedang menghadapi ujian. Dia kawatir, polemik ini akan menggangu konsentrasi para pelajar dalam menghadapi ujian.
“Mari kita bersama-sama melakukan uji materi terkait undang-undang ini. Ini sebenarnya bukan polemik antara kota dan provinsi karena ini berlaku secara nasional. Jadi yang harus duduk bersama itu antara kota dan pemerintah pusat,” ujarnya.
Pemerintah provinsi, kata Masduki, dalam hal ini hanya menjalankan amanat dari undang-undang. Karenanya, solusi yang tepat adalah bagaimana mengubah undang-undang, atau minimal harus ada Peraturan Pemerintah (PP).
Solusi untuk memberikan bantuan operasional sekolah (BOS) daerah atau dengan cara pemerintah kabupaten/kota memberikan sebagian dana untuk mensubsidi warganya dinilai juga tidak tepat. “Wong jalan nasional itu kalau rusak dan diperbaiki oleh kota itu tidak boleh kok, ini juga sama saja. Jadi harus ada PP atau Undang-undangnya direvisi,” kata dia.
Sementara itu, polemik pengambilalihan ini juga mendapatkan komentar beragam dari masyarakat. Agung, warga Perak, Surabaya mengaku prihatin dan minta pemerintah segera mencarikan solusi bijak. “Saya prihatin, kayaknya ini hanya memperebutkan anggaran, entah provinsi atau kota. Yang sudah bagus ya jangan ditarik provinsi,” ujarnya.
Sementara itu Fariji, warga Manukan yang juga Ketua LBH Lacak minta pemerintah segera mengeluarkan PP sehingga tidak sampai menjadikan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi terlibat saling serang argumentasi. (fik)