Sabtu, 23 November 2024

Palsukan Surat, Dua Pengacara Divonis 3,5 tahun

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Kedua terdakwa saat menjalani sidang di Kejari Surabaya, Kamis (3/11/2016). Foto : Bruriy suarasurabaya

Sutarjo, SH dan Sudarmono, SH, dua pengacara dari anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jatim dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah melakukan pemalsuan surat dan pengaduan palsu.

Dalam amar putusannya, pemalsuan dilakukan kedua terdakwa terbukti sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUH Pidana. Dimana, perkara ini bermula dari surat pengaduan ke MPD Gresik atas Akte No 3 Notaris Mashudi, SH MKn tanggal 18 Mei 2009 oleh terdakwa Sutarjo dan Sudarmono SH.

Terdakwa mendapat kuasa dari Khoyana untuk membuat dan mengirim surat pengaduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Notaris dalam pembuatan akte. Dengan, dugaan pelanggaran etik itu adalah pada waktu pembuatan Akte tidak dibacakan.

Dan, saat itu para pihak tidak menghadap dan tidak ada bukti pembayaran lunas oleh pembeli. “Dengan ini menyatakan kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dengan perintah segera ditahan,” kata Jihad Arkanuddin Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang memimpin persidangan, Kamis (3/11/2016)

Atas putusan vonis tersebut, terdakwa langsung mengajukan banding. Walaupun putusan hakim ini lebih ringan dari yang diajukan Hari Basuki Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa, yakni dengan tuntutan 5 tahun penjara. “Karena terdakwa mengajukan banding, maka pelaksanaan putusan menunggu incraht,” ujar dia.

Sementara, Anandyo Susetyo salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa menilai dalam fakta persidangan, sudah jelas terungkap bahwa kedua terdakwa sebagai advokat sudah menjalankan sesuai dengan aturan main.

Berdasarkan profesinya yang mendapat kuasa dari kliennya tidak mendapat perlindungan hukum sesuai amanat UU No 18 tahun 2003 tentang advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi No 26/PUU-XI/2013. “Kita akan melakukan banding,” kata Anandyo Susetyo. (brur/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs