Benedictus Muljadi Munir (49) seorang Direktur Pemasaran di PT Ilwi Abadi Indonesia menggelapkan uang penjualan ban hingga Rp6 miliar. Dia juga memalsukan identitas untuk membuat rekening dan perusahaan fiktif di bidang distributor ban.
AKBP Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka membuat KTP palsu atas nama Heru Susanto. Kemudian dia menggunakan KTP itu untuk membuka rekening di Bank Niaga Cabang Manyar Megah Indah, Surabaya.
Setelah itu, dia membuat perusahaan fiktif PT Mitra Artha Pratama yang beralamatkan di Jalan Manyar Tirto Asri 11/6.
“Perusahaan inilah yang akhirnya digunakan sebagai alat untuk melakukan penggelapan itu,” ujar Shinto, Senin (14/11/2016).
Shinto juga mengatakan, tersangka kemudian berpura-pura menjalin kerjasama dengan PT Ilwi tempat ia bekerja. Kemudian dia merekayasa seolah PT Mitra Artha memesan ban truk merk Tiron kapada PT Ilwi senilai Rp6.640.939.078.
Setelah PT Ilwi lmengirimkan ban tersebut, tersangka kemudian mengambil sebagian ban untuk diminta dikirimkan ke beberepa toko yang sebelumnya juga sudah melakukan pemesanan.
“Beberepa toko ini kemudian membayar ke tersangka dan uang hasil pembayaran itu tidak disetorkan kepada perusahaan. Disisi lain dia menyiapkan sebuah giro dan cek dengan dalih cek tersebut merupakan pembayaran dari PT Mitra, padahal cek tersebut kosong,” kata Shinto.
Karena perusahaan curiga, maka dilakukan penelusuran oleh pihak perusahaan. Alhasil, PT Mitra ternyata perusahaan fiktif. Setelah itu, perusahaan melaporkan kasus ini ke Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Hasil penyelidikan itu, kami mendapati sesuatu yang janggal. Sebab bagaimana bisa tersangka ini menyetujui dengan mudah kerjasama dengan PT Mitra. Padahal pemesannanya dalam jumlah besar. Anehnya lagi, proses kerjasama itu tidak diketahui oleh pemilik perusahaan,” kata Shinto.
Di depan Polisi, tersangka mengaku mengirim sejumlah ban senilai Rp6 miliar lebih itu ke beberapa perusahaan, di Gresik, Surabaya hingga ke Papua.
Benedictus mengaku uang hasil penggelapan itu dia gunakan untuk membiayai dua anaknya yang masih kuliah. Selebihnya untuk bersenang-senang di hiburan malam.
“Untuk cari hiburan malam dan biaya anak kuliah,” katanya.
Akibat perbuatannya, dia akan diancam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancmaan kurungan 4-5 tahun penjara. (bid/tit)