PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero pada awal 2016 mulai memberlakukan biaya kelebihan bagasi barang bawaan penumpang.
“Setiap penumpang hanya diizinkan membawa barang maksimum 20 kilogram, lebih dari itu dikenakan tarif tambahan. Untuk kelebihan barang kelas ekonomi dikenakan tarif Rp2.000 per kilogram, kelas bisnis Rp5.000 per kilogram, dan kelas eksekutif Rp10.000 perkilogram,” kata Edi Sukmoro Direktur Utama PT KAI di Jakarta, Rabu (6/1/2016) seperti dilansir Antara.
Menurut dia, pengenaan biaya tambahan bagasi karena seringkali penumpang KA mengeluh tidak kebagian tempat untuk penyimpanan bagasi.
Ada saja penumpang yang membawa barang hingga dua karung lebih, sehingga menganggu penumpang lainnya untuk menempatkan barang bawaan.
“Peraturan tertulis sesungguhnya sudah ada. Tapi mulai tahun ini (2016) mulai kami berlakukan lagi,” tegasnya.
Mekanismenya, setiap penumpang akan diperiksa saat hendak masuk stasiun sehingga bisa diketahui apakah seseorang membawa beban lebih 20 kilogram atau tidak.
Pada 2016, PT KAI menargetkan mengangkut 72,3 juta orang pemakai jasa, meningkat 5,49 persen dari jumlah tahun lalu sebanyak 68,54 juta orang.
Saat yang bersamaan volume barang yang terangkut diproyeksikan mencapai 62,92 juta ton tumbuh dari tahun 2015 sebanyak 29,65 juta ton. (ant/dwi/rst)