Agus Prasetyo, 19 tahun, warga Jalan Penjaringan Sari, Rungkut, Surabaya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Sabtu (30/4/2016), karena menyetubuhi NR, 15 tahun, warga Jalan Medokan Kampung, Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya.
Persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu sudah dilakukan selama setahun terakhir ini dan mengakibatkan korban NR hamil satu bulan.
AKP Ruth Yeni Kanit PPA Polrestabes Surabaya mengatakan, kejadian ini bermula saat Agus dan NR saling kenal di media sosial Facebook pada 25 April 2015 sampai berpacaran.
Hingga kemudian, pada akhir 2015 Agus memaksa mengajak korban berhubungan badan dan dilakukan berulang kali.
“Terakhir kali persetubuhan di lakukan pada 12 April 2016. Saat ini korban di nyatakan positif hamil berdasarkan pemeriksaan dokter,” kata Ruth kepada suarasurabaya.net, Senin (2/5/2016).
Setelah ada laporan, anggota PPA langsung menangkap tersangka di Jalan Medokan Ayu. Tersangka melakukan hubungan badan dengan korban di rumah kos tersangka di Jalan Penjaringan Sari Rungkut.
Akibat perbuatan ini, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan terhadap anak.
“Kami telah melakukan memeriksaan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.(bid/iss/ipg)