Jumat, 31 Januari 2025

PP Sudah Diteken, THR Bagi PNS Segera Dibagikan

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Bambang Brojonegoro Menteri Keuangan mengatakan, dalam beberapa hari lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Kabar gembira bagi PNS dan anggota TNI dan Polri ini menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehubungan dengan THR.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terkait dengan mekanisme pembayaran juga telah rampung.

“Sudah ditandatangani sama Presiden, PMK juga sudah siap,” kata Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Bambang menyatakan proses pembayaran bisa dalam hitungan hari. Dapat dipastikan PNS bisa menerima THR sebelum masuknya Lebaran.

“PP-nya baru selesai, jadi sekarang ini baru proses pembayaran mulai disiapkan, sebentar lagi,” ujar Menteri Keuangan. (jos/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 31 Januari 2025
29o
Kurs