
Pengadilan Negeri Surabaya melakukan eksekusi pengosongan bangunan di Jalan Simokalangan nomor 206, Selasa (6/12/2016) pagi. Eksekusi yang juga dihadiri kepolisian ini sempat menyebabkan kemacetan.
Joko Subagio Juru Sita PN Surabaya mengatakan, eksekusi ini untuk mengosongkan bangunan nomor 206 yang sebelumnya atas nama Hadi dengan Perkara Hak Tanggungan atas Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Bangunan yang sebelumnya berfungsi sebagai gudang bahan obat-obatan kimia pertanian itu telah dilelang. Kwa Kian San telah membeli bangunan itu melalui Lelang BRI pada 10 maret 2016 lalu senilai Rp1,2 miliar.
“Tapi pemenang lelang belum mendapatkan haknya, karena pemilik lama tidak segera mengosongkan bangunan,” ujar Joko kepada suarasurabaya.net, Selasa (6/12/2016) siang.
Joko mengatakan, sejak awal eksekusi, tidak ada perlawanan dari Hadi pemilik lama maupun karyawan gudang tersebut. Karena itu dia menyebut, eksekusi kali itu berlangsung lancar tanpa hambatan.
Hadi pemilik bangunan, ketika ditemui suarasurabaya.net enggan memberikan keterangan apapun atas eksekusi bangunan miliknya.
Eksekusi bangunan ini menyebabkan kemacetan di Jalan Simokalangan. Banyak pengendara baik roda dua maupun roda empat melambatkan laju kendaraan untuk melihat peristiwa ini.
Di lokasi, ada satu satu SSK anggota polrestabes Surabaya yang dilengkapi satuan anjing pelacak K9 serta sebagian anggota dari polsek Sukomanunggal.
Eksekusi juga melibatkan pihak Satpol PP dan Linmas Kecamatan Sukomanunggal, yang turut serta mengatur arus lalu lintas.
Hingga pukul 11.30 WIB, pengosongan bangunan dan penyegelan pintu gerbang gudang tersebut usia. Petugas PN, kepolisian dan Satpol PP Kecamatan membubarkan pasukan. Lalu lintas kembali normal. (den/dwi)