Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini akan menggelar sidang gugatan praperadilan dengan pemohon pedangdut Saipul Jamil alias Ipul, Kamis (10/3/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Sidang dipimpin hakim tunggal Ifa Sudewi,” kata Joseph V Rhantoknam Humas PN Jakarta Utara saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/3/2016) seperti dilansir Antara.
Pedangdut itu mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polres Metro Jakarta Utara terkait penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka dugaan kekerasan seksual.
Sebelumnya, penyidik Polsek Kelapa Gading mengamankan Ipul di rumahnya Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT 025/012 Pegangsaan Dua Kelapa Gading, setelah korban DS melaporkan dugaan tindak asusila pada 18 Februari 2016.
Penangkapan terhadap mantan suami penyanyi Dewi Persik itu berdasarkan pengaduan dari seorang remaja pria DS yang mengaku mendapatkan tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Ipul.
Selain itu, dua remaja pria berinisial MD dan AW juga melaporkan Ipul ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana serupa.
Ipul dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ant/dwi/ipg)