Jumat, 22 November 2024

PMKRI Polisikan Habib Rizieq atas Dugaan Penodaan Agama

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Habib Rizieq Shihab (tengah sorban putih) memberikan keterangan soal aksi 4 November di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016). Foto: Dok. suarasurabaya.net

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), hari ini melaporkan Muhammad Rizieq Shihab pimpinan Front Pembela Islam ke Polda Metro Jaya.

PMKRI menilai, Habib Rizieq telah menistakan agama waktu ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, 25 Desember 2016.

Angelo Wake Kako Ketua PMKRI melaporkan Rizieq berdasarkan video yang tersebar di media sosial, dan menyinggung Umat Kristiani.

Sejumlah rekaman video ceramah dibawa sebagai alat bukti, dan laporan sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/DIT.RESKRIMSUS.

“Kami merasa terhina dan tersakiti dengan ucapan kebencian Habib Rizieq, dan itu mencerminkan tidak adanya toleransi terhadap keberagaman di Indonesia,” ujar Angelo di Markas Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).

Seluruh warga negara, lanjut Angelo, wajib menghargai perbedaan dengan tidak mencampuri terlalu jauh ruang privat agama orang lain.

“Kami akan terus mengejar supaya Habib Rizieq dipanggil dan diperiksa polisi. Karena selama ini kami lihat dia seperti kebal hukum. Banyak laporan masyarakat tapi respon polisi lambat,” katanya.

Sekadar diketahui, Habib Rizieq dilaporkan melanggar pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 156a KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 25 A ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016.

Sedangkan Fauzi Ahmad dan Saya Reya, yang menyebarkan video lewat akun media sosial, dilaporkan dengan dugaan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs