Senin, 10 Maret 2025

PLN Wajib Membeli Listrik Dari Hasil Pengelolaan Sampah

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Peraturan Presiden atau Perpres yang mengatur pembangunan pembangkit tenaga listrik dari sampah ditandatangani. Sampah yang selama ini menjadi problem di beberapa kota diharapkan segera selesai.

Darmin Nasution Menko Ekonomi mengatakan, Presiden menetapkan tujuh kota sebagai perintis pembangunan pembangkit tenaga listrik dari energi baru terbarukan. Diantaranya Surabaya, Bandung, Jakarta dan Semarang.

Dalam Perpres itu disebutkan tentang perizinan serta kewajiban PLN membeli listrik yang dihasilkan dari pemanfaatan sampah.

Pada rapat terbatas (Ratas) di kantor Presiden pekan lalu, Tri Rismaharini Walikota Surabaya terpilih menyebutkan, setiap hari Surabaya menghasilkan 14.000 ton sampah. Baru 10.000 yang bisa dimanfaatkan untuk energi listrik dengan kapasitas 1.000 watt. (jos/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Senin, 10 Maret 2025
27o
Kurs