Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera mengeluarkan fatwa mengenai pengampunan pajak tax amnesty berdasarkan hukum syariah.
“Sebelumnya, kami masih akan menggalinya melalui bahstul masail (mengkaji fikih sesuai dengan masalah kontemporer umat Islam),” kata Said Aqil Siradj Ketua Umum PBNU seusai bertemu Jusuf Kalla Wakil Presiden di Jakarta, Rabu, (27/4/2016)
Hasil kajian yang akan difatwakan nanti akan menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat keputusan, mengenai larangan maupun diperbolehkannya pengampunan pajak itu.
“Sampai sekarang belum diketahui hukum tax amnesty itu dalam tinjauan agama seperti apa. Perlu di bahtsul masail kan dulu,” ujar Said.
Menurutnya, pengampunan pajak tidak bisa digeneralisasi. Karena ia memandang tidak semua orang yang mendirikan perusahaan di luar negeri berniat jahat, seperti untuk menghindari pajak atau alasan lain.
“Kami juga perlu berhati-hati agar tidak menggeneralisasi persoalan itu, termasuk seperti kasus Panama Papers,” katanya.
Sebelumnya, beberapa nama pejabat dan pengusaha asal Indonesia tercantum dalam dokumen Panama Papers, termasuk keluarga Jusuf Kalla Wakil Presiden.
Sementara dalam hal ini Wapres menanggapi, beberapa anggota keluarganya yang mendirikan perusahaan di luar negeri bertujuan untuk memudahkan proses tender dan transaksi pada awal 2000-an, bukan kesengajaan untuk menghindari pajak. (ant/rdy/ipg)