Sabtu, 23 November 2024

PBNU Dukung Revisi Undang-undang Terorisme

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Robikin Emhas Ketua PBNU berpandangan menjaga keselamatan jiwa bukan hanya amanat konstitusi atas warga negara tetapi sekaligus merupakan maqashid syariah.

Berkaitan dengan hal itu, PBNU mendukung penuh revisi UU Terorisme (UU 15/2013, red) apabila dimaksudkan sebagai upaya untuk mengefektifkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap aksi terorisme dan bukan untuk maksud dan kepentingan yang lain.

Hal itu sesuai dengan kaidah usul fiqih, “Suatu maksud tidak sah kecuali jika mengantarkan pada pemenuhan kemaslahatan atau menghindari kemudaratan”.

Sebagaimana dimaklumi, UU Terorisme yang ada sekarang masih belum dapat menjangkau berbagai tindakan yang jelas-jelas mengarah dan merupakan fase terwujudnya aksi terorisme.

Misalnya WNI yang ikut pelatihan perang di luar negeri oleh kelompok terduga terorisme. Bahkan WNI yang teridentifikasi bergabung dengan ISIS dan melakukan aksi teror di luar negeri pun sekembalinya di Indonesia tidak dapat disentuh berdasarkan UU Terorisme yang ada sekarang ini.

PBNU melihat otoritas negara yang memiliki kewenangan dalam melakukan upaya pencegahan dan penindakan terorisme juga belum terkoordinasi dengan baik.

Untuk itu, dalam revisi UU Terorisme harus memastikan terjaminnya fungsi koordinasi antara Polri, TNI, BIN dan BNPT. Namun demikian, revisi UU Terorisme tidak boleh melampaui batas kewenangan yang dijamin konstitusi.

Apalagi berpotensi terancamnya kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat warga negara.

Demikian halnya, law enforcement di bidang terorisme harus tetap menjunjung tinggi dan menjamin dipenuhi hak-hak dasar terduga teroris ketika sedang dalam proses hukum (due process of law).

Perlu ditegaskan, revisi UU Terorisme juga tidak berarti memberikan kewenangan kepada lembaga intelijen seperti BIN untuk melakukan tindakan polisionil berupa penangkapan misalnya. Biarkan tugas semacam itu tetap melekat pada institusi Polri.

Dukungan terhadap revisi UU Terorisme bukan merupakan reaksi emosional terhadap peristiwa bom Sarinah. Sebab dalam pandangan PBNU, Indonesia saat ini senyatanya sudah boleh dibilang berada dalam kondisi darurat radikalisme dan dalam batas-batas tertentu terorisme. (jos/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs