Otak pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan, aktivis tambang pasir Lumajang lolos dari hukuman maksimal, yakni seumur hidup. Terdakwa Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar (non aktif) dan Mad Dasir kepala preman tim 12, mendapatkan hukuman 20 tahun penjara, dari Jihad Arkanuddin, Hakim Pimpinan Majelis Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/6/2016).
Dalam amar putusan, hakim yang membacakan dakwaan putusan, kalau terdakwa Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar (non aktif) dan Mad Dasir kepala preman tim 12, sebagai pelaku otak pembunuhan dibalik tewasnya Salim Kancil.
Serta melakukan penganiayaan terhadap Tosan, yang menyebabkan terluka dan harus dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar, Malang, selama 21 hari. Perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa dianggap melanggar pasal 340 KUH Pidana juncto 55 dan 170 ayat 2, dengan sengaja melakukan pembunuhan secara berencana.
“Dengan ini menyatakan, mengadili, memutuskan masing-masing terdakwa Hariyono dan Mad Dasir dijatuhi hukuman 20 tahun penjara,” kata Jihad Arkanuddin Ketua Majelis Hakim yang pimpin persidangan kasus tersebut, Kamis (23/6/2016).
Pertimbangan hakim yang memberatkan, karena terdakwa dengan sengaja melakukan dan merencanakan pembunuhan, menghilangkan nyawa orang lain secara terang-terangan di muka umum. Sehingga dianggap meresahkan masyarakat sekitarnya.
“Akibat dari perbuatan kedua terdakwa menyebabkan penderitaan keluarga korban berkepanjangan. Dalam perkara ini tidak ada pertimbangan yang meringankan kedua terdakwa,” ujar dia. (bry/ipg)