Operasi “Bersinar Semeru 2016” yang digelar Polrestabes Surabaya selama satu bulan, berhasil mengungkap 161 kasus. Juga berhasil diungkap 36 kasus yang menjadi target operasi (TO), serta 125 kasus untuk diluar TO.
Polisi juga menangkap 190 tersangka kasus narkoba yang terdiri dari 179 laki-laki dan 11 perempuan. Diantara tersangka juga ada tiga oknum polisi sebagai pengguna dan pengecer.
“Polisi yang terlibat sebagai pengguna akan tetap diproses. Jika ada yang terbukti sebagai pengedar, prosesnya bisa sidang kode etik hingga pemecatan,” kata Komisaris Besar Polisi Iman Sumantri Kapolrestabes Surabaya, Selasa (26/4/2016).
Dia menjelaskan, rincian dari 190 tersangka adalah bandar enam tersangka, penanam atau penyimpan ganja satu tersangka, pengecer 179 tersangka, dan pengguna empat tersangka.
Dari operasi yang digelar dari tanggal 21 Maret hingga 20 April tersebut, kata Iman Sumantri, barang bukti yang diamankan adalah satu pot tanaman berisikan 36 batang ganja setinggi tujuh centimeter dan satu pot berisi 100 benih ganja. Kemudian beberapa botol minuman keras dan uang tunai sebesar Rp41 juta.
“Kalau untuk narkoba jenis sabu-sabu ada 479 gram, ekstasi 210 butir, serbuk ekstasi 15 gram, dan ganja 155 gram,” kata Iman Sumantri.
Iman mengaku, operasi yang digelarnya itu bisa meminimalisir peredaran narkoba di Kota Surabaya, mengingat narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa. “Meski tidak ada operasi bersinar, kita akan tetap terus menggelar operasi, untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Surabaya,” ujarnya. (bry/iss/ipg)