Jumat, 22 November 2024

Ombudsman RI Minta Pemerintah Beri Keadilan pada Penganut Kepercayaan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Foto: Ahmad Suaedy anggota Ombudsman RI (tengah batik pink) bersama peserta diskusi soal layanan publik kepada kaum minoritas, di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Ombudsman RI menilai pemerintah belum punya kebijakan yang menjamin kesetaraan pelayanan publik bagi kaum minoritas, khususnya kelompok penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 28 UUD NKRI 1945 menyebutkan, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam hak hidup, beragama, berpendidikan, status kewarganegaraan, serta perlakuan yang sama dalam hukum.

Namun, dalam pelaksanaannya, masih ada ketidakadilan bagi penganut kepercayaan, misalnya dalam pembuatan KTP elektronik, dalam kegiatan pendidikan, atau di lingkup pekerjaan.

Atas kondisi itu, Ahmad Suaedy Anggota Ombudsman menyatakan pihaknya sepakat menelisik pelayanan publik bagi kaum minoritas.

“Pemerintah harus punya terobosan untuk memberikan pelayanan publik yang setara, karena itu adalah hak seluruh warga negara,” ujarnya dalam diskusi di Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Dia sadar ada kendala aturan, tapi seharusnya hal itu tidak menjadi halangan kalau berbasis pada konstitusi.

“Kami minta Joko Widodo Presiden mengeluarkan peraturan supaya seluruh aparatur negara melayani seluruh masyarakat secara adil,” katanya.

Dalam diskusi ini, hadir perwakilan penganut kepercayaan dan minoritas, antara lain Jamaah Ahmadiyah Manislor, Komunitas Sapta Darma Brebes, Ugamo Bangso Batak, Komunitas Marapu, Komunitas Parmalim, dan Eklasing Budi Murko.

Sementara itu, Adrianus Meliala anggota Ombudsman mengatakan bakal membuat index, untuk mengukur perkembangan perhatian negara, kepada penganut kepercayaan tiap tahunnya. (rid/iss/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs