Kantor Perwakilan Ombudsman Jatim menemukan sejumlah pungutan liar (Pungli) terhadap layanan di Syahbandar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pungutan liar ini meliputi pengambilan Buku Pelaut, Penyijilan awak kapal, dan pengurusan Surat Keterangan Masa Berlayar. Tiga layanan ini seharusnya diberikan gratis karena sudah terbayarkan diawal pendaftaran.
Agus Widiyarta Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim mengatakan, praktik pungutan liar ini sudah berjalan lama. Modusnya, penyerahan atau pengambilan produk tiga layanan tersebut tidak melalui loket yang sudah disiapkan.
“Tapi, orang harus mengambil di kantor Syahbandar dan terjadilah transaksi pungutan liar. Setiap harinya 200 orang harus terkena pungli antara Rp.50 ribu sampai Rp100 ribu setiap produk layanan,” kata Agus di kantornya Jl. Gayungsari Barat 116, Senin (6/6/2016).
Dari hasil investigasi Ombudsman, untuk Surat Keterangan Masa Berlayar bisa diperpanjang tanpa harus berlayar asalkan membayar sejumlah uang ke petugas.
“Surat ini fungsinya untuk menambah jam terbang berlayar seorang pelaut, sehingga bisa digunakan untuk melamar kerja di perusahaan pelayaran yang lebih bagus. Punglinya rata-rata Rp100 ribu sampai Rp200 ribu. Mungkin ada yang lebih dari segitu nilainya bagi yang ada masalah,” kata Agus.
Dalam temuan Ombudsman, teridentifikasi dua pelaku petugas Syahbandar yang melakukan pungli. Ombudsman memnta ada perubahan sistem di tubuh Syahbandar Perak.
“Kalau tidak berubah, hasil investigasi akan diserahkan kepala Syahbandar Pusat di Jakarta,” kata Agus.
Sayangnya, setelah memenuhi panggilan klarifikasi di kantor Ombudsman, empat orang dari pihak Syahbandar enggan memberi komentar kepada Wartawan yang menunggu sejak pukul 10.00 WIB. Empat orang berseragam itu langsung meluncur ke mobil dan pergi. (bid/rst)