Senin, 24 Februari 2025

OJK Meneliti Mahar Dalam Praktik Penipuan Dimas Kanjeng

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Taat Pribadi pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng. Foto: dok/Denza suarasurabaya.net

Sukamto Kepala OJK Regional IV Jawa Timur mengatakan, masih mengkaji pengertian mahar dalam kasus penipuan yang melibatkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

“Kami masih mengkaji definisi Mahar dalam kasus itu. Apakah masuk dalam kategori menghimpun dana investasi ilegal atau tidak,” ujarnya usai pengukuhan Satgas Waspada Investasi di Hotel JW Marriott, Kamis (6/10/2016).

Sukamto mengatakan, saat ini pemeriksaan terkait kasus tersebut ditangani OJK Malang. “Tapi, masih terus koordinasi, hasil bagaimana nanti,” katanya.

Sekadar diketahui, OJK besama Pemprov, Polda Jatim, Kejati dan SKPD membentuk satgas waspada investtasi. Sebab, selama ini masyarakat banyak yang mengadu terkait tawaran investasi dengan janji keuntungan yang sangat tinggi di luar batas kewajaran dan melibatkan tokoh agama untuk mempermudah mendapatkan keyakinan konsumen.

“Praktik investasi ilegal biasanya juga menampilkan konsumen awal yang dianggap telah sukses berinvestasi, untuk memancing korban lain,” kata Sukamto. (bid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Senin, 24 Februari 2025
25o
Kurs