Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim memusnahkan 2,09 kilogram shabu dan hampir 3 ribu butir ekstasi, dari tiga tersangka pengedar narkoba di Jawa Timur, Rabu (10/8/2016).
Wisnu Chandra Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jatim mengatakan, narkoba yang dimusnahkan adalah barang bukti dari tiga tersangka.
Antara lain tersangka MDL dan MT yang ditangkap pada 16 Juni tahun ini di Surabaya, serta tersangka PCS yang ditangkap pada 21 Juni lalu, di Blitar, Jawa Timur.
Narkoba ini, kata Wisnu, berasal dari Malaysia. Provinsi Jatim selain sebagai tempat transit juga menjadi tempat distribusi yang cukup ekonomis.
“Jaringan masih kami kembangkan. Sementara narkoba ini, masih tetap berasal dari Malaysia,” ujarnya di sela-sela pemusnahan.
Wisnu mengatakan, jaringan pengedar narkoba ini merupakan pasokan dari peredaraab narkoba internasional.
“Kami tidak bermaksud menutup akses bagi media. Tapi modus dan jaringan ini masih kami kembangkan, supaya tidak ada ekses dalam penyelidikan. Jaringan ini, sebagian operatornya lokal, dan pemasoknya internasional,” katanya.
Wisnu menegaskan, pemusnahan barang bukti narkoba yang juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jatim, dan Puslabfor Jatim ini adalah upaya menghindarkan terjadinya penyimpangan.
“Ini juga bentuk transparansi BNN Kepada Masyarakat, berkaitan pengelolaan barang bukti,” katanya.(den/tok)
Teks Foto:
– Tiga tersangka kurir narkoba dan barang bukti narkoba asal Malaysia.
– Petugas BNNP Jatim mengetes barang bukti narkoba dengan beberapa jenis cairan.
Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net