Seorang narapidana rumah tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Tri Diah Torrisiah alias Susi, pengendali narkoba yang disimpan, dijual dan diedarkan Aiptu Abdul Latif anggota Polsek Sedati, jajaran Polres Sidoarjo (non aktif) dan istri sirinya Indri Rahmawati, dituntut hukuman mati, Selasa (2/2/2016).
Susi dituntut hukuman mati oleh Karmawan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab, Susi terbukti melakukan pemufakatan, menyimpan dan mengedarkan narkoba. Ini dilakukan dengan cara terdakwa Susi menghubungi Abdul Latif dan Indri Rahmawati, untuk mengambil narkoba sebanyak 50 kilogram milik Yoyok (berkas terpisah), sesuai dengan petunjuknya. Apabila sudah diambil, nanti agar diedarkan, dengan sesuai petunjuknya (Susi, red).
“Sebagaimana diatur di dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, terdakwa bersalah melakukan pemufakatan kejahatan menjual dan mengedarkan narkoba,” kata Karmawan Jaksa Penuntut Umum, Selasa (2/2/2016).
Hukuman yang memberatkan Tri Diah Torrisiah alias Susi, karena terdakwa meski berada di dalam Rutan tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika, justru ikut terlibat langsung dan menjadi pengendali.
Mendapat tuntutan dari JPU, Kamarudin Simanjuntak Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan pada terdakwa Tri Diah Torrisiah alias Susi yang didampingi kuasa hukummya agar melakukan pembelaan, dalam sidang lanjutan nanti. “Kami akan tetap melakukan pledoi (pembelaan, red),” kata Amirullah
Sekadar diketahui, perkara melibatkan Tri Diah Torrisiah alias Susi berawal dari Indri Rachmawati ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di Sedati, Sidoarjo, pada Juni 2015, dengan menemuka 5 poket sabu-sabu, dan 22 butir ekstasi.
Kemudian, dikembangkan, Indri mengaku, kalau narkoba itu milik Abdul Latif. Dari pengakuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan tempat kos di kawasan Sedati, baru diketahui kalau Abdul Latif adalah seorang polisi dinas di Polsek Sedati, jajaran Polres Sidoarjo (non aktif).
Di tempat kos tersebut, polisi menemukan 13 kilogram, dan 9 kilogram dalam kemasan poket. Tertangkapnya Abdul Latif, akhirnya terkuak, kalau narkoba yang disimpan di tempat kos itu merupakan sisa dari 50 kilogram merupakan milik Susi, seorang narapidana di dalam Rutan Klas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo.
Dari pengakuan Susi, ternyata narkoba yang disimpan Abdul Latif itu merupakan milik Yoyok (berkas perkara terpisah). Yoyok saat ini mendekam di Lapas Nusakambangan. (bry/ipg)