Eddy Christijanto Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya menyatakan, mutasi pejabat tetap hak prerogatif Wali Kota Surabaya. Ini berkaitan usulan DPRD Kota Surabaya agar ada rotasi berkala bagi lurah dan camat di Surabaya.
Eddy mengakui, memang ada camat yang masa jabatannya mencapai sembilan tahun di kantor dan wilayah yang sama di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Saya kira, untuk menciptakan profesionalisme lurah dan camat, sah-sah saja. Positifnya, ada penyegaran. Karena camat yang terlalu lama itu mengalami jemu. Kreatifitas kinerjanya sedikit menurun,” ujarnya, Minggu (30/10/2016).
Eddy menambahkan, camat yang lama bekerja di lokasi yang sama juga mempunyai kelebihan dibandingkan dengan camat lain. Komunikasi dengan warga, katanya, berjalan dengan baik.
“Jadi kalau Pemkot Surabaya punya program apa, camat bisa segera mengkomunikasikan dengan warga, dan warga bisa segera nyambung,” ujarnya.
Eddy menyambut baik usulan DPRD Kota Surabaya soal rotasi berkala, maksimal tiga hingga lima tahun. Namun, dia kembali menegaskan bahwa mutasi jabatan adalah hak prerogatif Wali Kota Surabaya.
“Apa yang disampaikan dewan, di UU 23/2014 (tentang Pemda,red) tidak diatur. Di PP 19/2008 tentang Kecamatan juga tidak diatur. Ini murni masukan dari teman-teman di DPRD. Tapi mutasi jabatan adalah hak Prerogatif Wali Kota Surabaya,” ujarnya.
Mengenai penurunan kinerja camat atau lurah yang sudah terlalu lama, Eddy mengandalkan bagaimana dia terus men-support mereka agar mempertahankan kinerja yang baik.
“Kami selalu berkomunikasi melalui media sosial khusus. Saya selalu support mereka,” ujarnya. Lebih dari itu, bukan wewenangnya. Eddy menegaskan, tugasnya hanya mengkoordinasikan dan memberdayakan camat dan lurah di Surabaya.(den/iss)