Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya memutuskan, masyarakat cukup mengajukan permohonan pencetakan e-KTP ke Kecamatan.
Suharto Wardoyo Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya mengatakan, pagi ini, jajarannya sedang menggelar rapat bersama para Camat se-Surabaya untuk menyampaikan surat edaran mengenai hal ini.
“Mulai hari Selasa (9/2/2016) permohonan cetak KTP elektronik cukup ke kecamatan, tidak perlu ke Dispendukcapil,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Jumat (5/2/2016).
Warga pemohon pencetakan e-KTP mengajukan permohonan ke masing-masing kecamatan menyertakan KTP non elektronik, atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum pernah mengurus KTP.
Nantinya, petugas Dispendukcapil akan mengambil permohonan tersebut kemudian melakukan proses pencetakan. Kemudian, e-KTP yang telah tercetak akan dikirimkan kembali ke kecamatan.
“Prosesnya dalam waktu tujuh hari kerja. Pagi ini kami sampaikan Surat Edaran ke para Camat,” ujarnya.
Kebijakan ini diambil setelah sebelumnya terjadi penumpukan warga Surabaya pemohon pencetakan e-KTP di kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Dispendukcapil Surabaya, di Gedung Eks Siola, Kamis (4/2/2016). (den/rst)