Pemerintah akhirnya menetapkan masa berlaku seumur hidup bagi pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Dengan penetapan ini, para pemilik E-KTP sudah tidak perlu lagi mengurus perpanjangan tiap lima tahun.
“Hari ini baru saja ditandatangani surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri untuk KTP Elektronik seumur hidup ini,” kata Sukardo, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur, Jumat (29/1/2016).
Menurut Sukardo, keputusan Menteri Dalam ini sekaligus untuk menindaklanjuti Undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
Dengan berlakunya KTP seumur hidup, maka para pemilik E-KTP yang masa berlakunya habis tahun ini tidak perlu lagi mengurus KTP baru.
“Secara otomatis KTP akan berlaku seumur hidup. Tapi bagi yang belum KTP elektronik maka harus mengurus dulu agar masuk data base KTP Elektronik,” ujarnya.
Di Jawa Timur sendiri, dari 29 juta wajib KTP, saat ini tinggal 2,5 juta warga saja yang belum memiliki KTP Elektronik. (fik/ipg)