Sabtu, 23 November 2024

Muhadjir Pertahankan Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Muhadjir Effendy Mendikbud. Foto: Jose Asmanu suarasurabaya.net

Muhadjir Effendy Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan, kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan berlanjut, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi profesi guru.

Hal tersebut ditegaskan Mendikbud terkait isu yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru.

“Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih akan diteruskan,” ujar Mendikbud di Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Kata Mendikbud, kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.

“Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan,” katanya.

Sumarna Surapranata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), mengatakan, untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.

Tahun ini, kata Dirjen GTK, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp71 triliun untuk guru PNS Daerah, dan hampir Rp8 triliun untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi. Antara lain telah mengajar 24 jam.

“Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok,” kata Sumarna.(jos/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs