Bagus Kurniawan (27) mucikari anak di bawah umur berinisial AL (15) akhirnya ditangkap polisi. Bagus ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya di rumahnya, Jalan Kranggan Gang 5 Nomor 66 Surabaya, Kamis (22/9/2016) malam.
Bagus mengakui dirinya membantu memasarkan AL ke pria hidung belang melalui grup Facebook. Harga AL dipatok Rp800 ribu untuk setiap kencan.
Bagus bercerita, sudah dua kali menawarkan AL ke grup Facebook. Untuk kedua kalinya, Bagus bertemu di warung angkringan, biasa dia nongkrong. AL kebetulan bersama seorang wanita DN (15) yang dikenal Agus lebih dulu, wanita ini biasanya juga jadi wanita panggilan.
“Tiba-tiba dua orang ini nyeletuk ke saya kalau minta dicarikan job lagi karena gak punya uang. Terus saya jawab, gelem temen ta tak tawakne (mau beneran saya tawarkan, red),” katanya di ruang penyidik, Kamis (23/9/2016).
Setelah AL dan DN mau, kemudian Agus mengambil foto keduanya yang kemudian diupload di grup Facebook. Menurut Agus, AL yang berbadan langsing mendapat banyak respon, tapi DN yang agak gemuk tidak diminati pelanggan.
“Saya foto di warung tersebut, terus saya upload di Facebook, dengan memasang nomer kontak saya,” katanya.
Setelah ada pemesan, AL meminta Agus mengantarkan ke lokasi tempat transaksi seksual. Kebetulan ada ditunggu di Hotel di kawasan Kedungsari, Tegalsari, Surabaya.
“Seingat saya, eksekusinya di kamar 232 hotel tersebut. Setelah selesai, sekitar tiga jam saya jemput dia di parkiran,” katanya.
Agus mengaku mendapat imbalan Rp200-300 ribu dari AL. Terkadang dia juga dapat lagi Rp100 ribu dari pelanggan AL. “Saya dapat juga dari pemesan,” katanya.
Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap trafficking yang menggunakan media sosial Facebook.
Shinto akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo terkait Grup Facebook Pijat Surabaya yang sering digunakan transaksi seksual anak-anak di bawah umur.
“Masyarakat harus waspada terhadap pemanfaatan Facebook seperti ini. Untuk pemblokiran situs atau grup Facebook, ini wewenang Kemenkominfo,” katanya. (bid/den)