Lilik Sri W (37) warga Jl. Banyu Urip Wetan Surabaya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (1/9/2016). Dia ditangkap karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di tempat tinggalnya di Jl. Kusuma Bangsa.
“Awalnya ada informasi masyarakat kalau ada salah satu pegawai cafe yang rumahnya digunakan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, kami lakukan penyelidikan dan penangkapan sekitar pukul 12 malam. Di lokasi kami banyak mendapat barang bukti,” kata Kompol Anton Prasetyo Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (3/9/2016).
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan paket sabu-sabu yang sudah terbungkus rapi siap edar di sebuah tas bekas tempat kacamata. Ada dua bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 19,78 gram dan ada enam bungkus plastik sabu-sabu dengan berat total 7,53 gram.
“Selain itu ditemukan sebuah catatan stok sabu dan 1 HP,” katanya.
Di depan penyidik, tersangka mengelak kalau dia mengedarkan sabu-sabu. Dia mengaku hanya dititipi oleh suami sirinya dua hari lalu. Tapi, dia juga tidak mengelak kalau mencicipi “kristal laknat” itu.
“Saya awalnya minta uang untuk kebutuhan anak saya. Terus dia datang nitip barang ini. Saya juga nikmati sabu-sabu ini tapi sedikit,” katanya. (bid/ipg)