Praktik pungutan liar (pungli) di Kementerian Perhubungan terungkap lewat operasi tangkap tangan Polda Metro Jaya, Selasa (11/10/2016) sore.
Hal ini menjadi bukti kalau masih ada celah bagi pelayan publik yang ingin mencari keuntungan, meski proses mengurus perizinan sudah menggunakan sistem online.
“Sebenarnya sistem yang diterapkan dalam mengurus perizinan di Kemenhub sudah online, untuk mengurangi interaksi langsung masyarakat yang mengurus dengan petugas,” ujar Irjen Boy Rafli Amar Kadiv Humas Mabes Polri, di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Namun, dalam praktiknya terjadi interaksi antara pihak yang melakukan pengurusan dengan pihak yang memegang otoritas.
Sistem online yang ada di Kemenhub, sambung Boy, melayani delapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tujuh unit ada di sini, dan satu lagi ada di UPT yang berkaitan dengan bongkar muat barang berbahaya.
“Sementara ini, sudah ada enam orang terduga pelaku yang bisa meningkat statusnya menjadi tersangka. Tiga dari petugas Kemenhub, dan tiga lagi dari unsur masyarakat,” ujarnya.
Sampai sekarang, belum dapat dipastikan status enam orang yang diamankan, karena harus menunggu hasil pemeriksaan dalam 1×24 jam.
Dari operasi ini, turut diamankan barang bukti uang tunai Rp 35 juta di lantai 6, Rp 61 juta lantai 12, dan sebuah buku tabungan dengan saldo Rp 1 miliar yang semuanya diduga hasil pungutan liar (pungli). (rid/iss/ipg)