Sabtu, 23 November 2024

Menyorot Kecelakaan dan Penyeberang Jalan di Tol dari Mata Hukum

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Kecelakaan di Tol Waru-Sidoarjo KM 22.800 melibatkan dua mobil pada 16 Januari 2015 lalu. Foto: Handini Aryawan via @e100ss /Dok. suarasurabaya.net

Sesuai penerapan Undang-undang Lalu Lintas, siapapun yang menyebabkan kematian karena kecelakaan jalan bisa dikenai pidana. Lalu bagaimana dengan kasus yang terjadi pada Kamis (7/1/2016) pagi, ada seorang ibu yang meninggal dunia tertabrak mobil saat menyeberang di jalan tol?

Iqbal Felesiano Pakar Hukum Pidana Unair mengatakan, pertama harus dibuktikan dulu pengguna jalan tol atau pengemudi yang menabrak itu melanggar aturan atau tidak.

“Kita harus lihat dulu lokasi kecelakaannya di mana, apakah pengendara melanggar atau tidak,” kata Iqbal pada Radio Suara Surabaya.

Iqbal mencontohkan, di rel kereta api siapapun yang melintas di rel KA saat kereta melintas maka yang salah adalah yang menerobos rel.

“Kalau kejadian tapi pagi di tol, saya lebih prefer melihat dengan UU No.39 tahun 2004 tentang jalan yakni pasal 56 dan 64. Tiap orang dilarang masuk jalan tol kecuali pengguna jalan tol yang naik kendaraan yang boleh dinaiki dan petugas jalan tol. Jadi pejalan kaki tidak boleh melintasi jalan tol,” ujar dia.

Di pasal 64 disebutkan, yang melanggar akan dikenai sanksi kurungan dan denda. Kalau pengemudi mobil melebihi batas kecepatan atau mabuk bisa dinyatakan bersalah. Tapi kalau bisa dibuktikan di dalam keadaann sadar, tidak melanggar batas kecepatannya maka yang dinyatakan salah adalah penyeberang jalannya.

Iqbal menegaskan, di jalan tol tidak pernah ada zebra cross dan jembatan layang karena jalan tol memang diperuntukkan untuk mobil dengan kecepatan tinggi. Masuknya penyeberang jalan malah bisa membahayakan pengguna tol yang sebenarnya.

Terkait apakah petugas tol bisa dimintai pertanggungjawaban terkait kasus ini karena kurangnya pengawasan, kata dia, harus dilihat dulu kasusnya seperti apa. “Kalau petugas tol tahu lalu membiarkan, ini salah. Tapi kalau tidak tahu ya tidak bisa disalahkan,” ujarnya.

Secara hukum, masyarakat bisa meminta dibuatkan tempat penyeberangan melintas di atas jalan tol. Di UU memang pihak Jasa Marga wajib menyediakan semacam overpass untuk memfasilitasi warga menyeberang. Tapi tidak diatur tiap berapa kilometer overpass itu harus dibangun.

“Tinggal bagaimana komunikasi antara Jasa Marga dengan warga karena tidak serta merta warga minta langsung bisa dipenuhi,” tambah dia. (dwi/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs