Minggu, 19 Januari 2025

Menkopolhukam Dorong Percepatan Revisi UU Terorisme

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Wiranto Menkopolhukam (kiri), Jenderal Tito Karnavian Kapolri (tengah), Irjen Boy Rafli Amar Kadiv Humas Mabes Polri (kanan). Foto: Farid suarasurabaya.net

Wiranto Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) mengharapkan, revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera selesai dibahas, kemudian disahkan.

Menurutnya, revisi UU Terorisme diperlukan untuk memperkuat upaya penanggulangan terorisme di seluruh wilayah Indonesia.

Wiranto menilai, aparat penegak hukum sekarang belum memiliki payung hukum yang kuat, sehingga tidak bisa melakukan langkah antisipatif.

“Tidak mungkin tanpa undang-undang khusus, kita bisa melawan terorisme.
Harus ada antisipasi yang diatur oleh UU. Jangan biarkan aparat keamanan melawan terorisme dengan tangan terikat,” ujarnya di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Aparat keamanan, lanjut Wiranto, harus dibekali senjata yaitu Undang-undang yang tegas dalam melawan segala bentuk terorisme.

“Kalau DPR setuju, kami tentu sangat bersyukur Alhamdulillah, karena ada penguatan,” tegas mantan Panglima ABRI tersebut.

Di tempat yang sama, Irjen Polisi Boy Rafli Amar, Kepala Divisi Humas Mabes Polri mengatakan, kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah dan DPR, selaku pihak yang berwenang membahas revisi UU Terorisme.

“Polri siap melakukan apapun yang diatur oleh Undang-undang,” katanya.

Untuk diketahui, Revisi UU Terorisme saat ini masih dibahas Panitia Khusus DPR dengan melibatkan unsur masyarakat sipil, dan pemerintah. (rid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
27o
Kurs