Rabu, 27 November 2024

Menhub Tegaskan Angkutan Umum Ilegal Harus Dihentikan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ignasius Jonan Menteri Perhubungan. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Ignasius Jonan Menteri Perhubungan menegaskan angkutan umum ilegal harus dihentikan sampai memiliki izin operasi yang resmi.

Jonan, di Jakarta pada Selasa (22/3/2016) mengatakan, angkutan umum dikategorikan ilegal apabila tidak memiliki izin operasi, tidak melalui uji kir, dan tidak membayar pajak.

“Kalau belum diuji kir dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan itu ilegal, transportasi umum baik itu taksi atau rental atau apa pun kalau tak ada izin ya ilegal, ya harus dihentikan,” katanya, seperti dilansir Antara.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mewajibkan setiap kendaraan untuk diuji tipe dan uji berkala.

Uji tipe tersebut dimaksudkan untuk pemenuhan syarat teknis dan laik jalan dan uji berkala meliputi pemeriksaan, pengujian fisik kendaraan, dan pengesahan hasil uji.

“Saya sudah katakan ini ilegal, harus dihentikan dulu sambil diproses,” katanya.

Untuk itu, Jonan sudah melayangkan surat pengajuan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika beberapa waktu lalu untuk memblokir aplikasi GrabCar dan UberTaksi untuk sementara sampai memenuhi izin resmi.

“Saya sudah minta Kemkominfo untuk blokir dulu, sambil ini diproses tapi saya enggak tahu pandangan Kemkominfo, dia (Menkominfo) bilang ini bisa cepat diproses,” katanya.

Namun, hingga saat ini Kemenkominfo belum memblokir kedua aplikasi tersebut dan telah membahas terkait badan hukum dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
27o
Kurs