Sabtu, 23 November 2024

Menhub Rekomendasikan Aplikasi Uber dan GrabCar Diblokir

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan. Foto: Bruriy/Dok. suarasurabaya.net

M Pratikno, Menteri Sekretaris Negara mengatakan, sudah menerima surat Kemenkominfo terkait pemblokiran aplikasi Uber dan GrabCar.

“Kemenkominfo minta waktu 15 hari untuk mempertimbangkan akan menutup aplikasi Uber dan GrabCar atau tidak, atau diberikan opsi lain,” kata Mensesneg melalui pesan singkat, Senin (14/3/2016).

Salinan surat Kemenkominfo yang ditandatangani Rudi Antara, Menkominfo, sudah disampaikan kepada perwakilan operator angkutan umum saat bertemu Mensesneg.

Poin surat Kemenkominfo itu langsung dibacakan di depan pendemo dari awak angkutan umum yang didominasi taksi.

Para sopir taksi, bajaj dan Kopaja mendesak pemerintah agar aplikasi transportasi online seperti Uber dan GrabCar segera diblokir.

JA Barata, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub secara terpisah menyampaikan, pihak Kementerian Perhubungan sudah membahas soal tuntutan ini secara internal dan sampai pada keputusan dengan mengeluarkan surat rekomendasi pemblokiran terhadap aplikasi Uber dan GrabCar yang ditandatangani Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub pun menjelaskan surat rekomendasi pemblokiran Uber dan GrabCar sudah diserahkan Kemenkominfo.

“Intinya minta aplikasi untuk Uber dan GrabCar diblokir karena dalam menjalankan usaha di bidang transportasi tak sesuai dengan perundang-perundangan di Indonesia,” kata JA Barata.

Gia Adhika Marketing Manager Uber Indonesia saat dikonfirmasi menjelaskan sampai săat ini Uber masih beroperasi seperti biasa. “Masih ada waktu 15 hari untuk mempelajari rekomendasi Kemenhub,” kata Gia.(jos/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs