Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap para penadah barang curian yang akan dibawa ke Madura melalui operasi rutin di pintu tol Jembatan Suramadu.
Zainal Arifin, 39 tahun, ditangkap saat mengendarai motor dengan STNK palsu di Jalan Kedung Cowek, Kenjeran, Surabaya, Kamis (4/8/2016) dini hari.
Warga Tambelangan, Sampang, Madura ini tertangkap saat mengendarai motor Honda Beat bernomor polisi L 5153 AP dengan STNK atas nama Nike Rindha Sentana warga Wringin Asri Surabaya.
Kompol Lily Djafar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku diduga sebagai penadah karena mengaku menerima motor dari seseorang dengan harga Rp3 juta.
“Petugas curiga dengan motor ini karena plat nomor berakhiran AP itu biasanya plat nomor khusus milik pemerintah. Setelah diperiksa, nomor polisi di STNK diubah secara manual,” katanya, Jumat (5/8/2016).
Lily mengatakan, setelah melalui penyidikan cek identitas motor mulai nomor rangka dan lainnya, nomor polisi motor tersebut ternyata W 3682 QO bukan L 5153 AP.
“Tersangka diduga kuat merupakan penadah barang curian,” katanya. (bid/iss/ipg)