Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur menilai putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memenangkan gugatan atas penguasaan lahan Gedung Astranawa di Jalan Gayungsari Timur nomor 33 Surabaya telah sesuai dengan rasa keadilan.
“Kami melihat putusan ini sudah adil dan sesuai fakta hukum yang otentik. Kami sangat mengapresiasi putusan ini sehingga Gedung Astranawa harus segera diserahkan ke kami,” kata Thoriqul Haq, Sekretaris PKB Jawa Timur, Selasa (19/7/2016).
Sekadar diketahui, dalam putusannya, PN Surabaya memenangkan gugatan DPW PKB atas penguasaan lahan Gedung Astranawa yang kini dikuasai Choirul Anam.
Yulizar, Ketua Majelis Hakim menilai jika PKB selaku penggugat mampu membuktikan mereka adalah pemilik sah dan berhak menempati objek sengketa tersebut.
“Negara ini negara hukum, kami patuh dan tunduk apapun putusan ini,” kata politisi asal Lumajang ini.
Dengan kemenangan ini, PKB berharap Choirul Anam segera menyerahkan penguasaan gedung dan tanah di Jalan Gayungsari Timur nomor 33 Surabaya tersebut.
PKB juga yakin, meskipun tergugat akan melayangkan banding, namun fakta dan bukti hukum yang dimiliki PKB sangat kuat sehingga bangunan dan tanah tersebut memang sah milik PKB Jawa Timur.
Sementara itu, Kabil Mubarrok Ketua DKW Garda Bangsa Jawa Timur meminta semua pihak bisa menghormati putusan ini. “Kami juga akan mensosialisasikan putusan ini ke semua kader PKB di Jawa Timur,” kata dia.
Garda Bangsa juga akan mengawal putusan ini termasuk jika ada upaya banding dari pihak tergugat.
Kabil yang juga anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur ini juga minta semua pihak termasuk juga pihak tergugat bisa menghormati putusan hukum ini.
“Kami akan terus menegakkan hukum dengan mengawal ini. Kami juga tidak akan anarkis dalam mengawal ini,” kata politisi asal Sidoarjo ini.
Putusan ini, kata Kabil, sudah cukup adil karena pendirian Gedung Astranawa sejak awal merupakan bagian dari PKB dan tidak bisa dikuasai oleh perseorangan.
Sementara itu Makruf Syah kuasa hukum Choirul Anam mengatakan akan langsung melayangkan banding atas putusan PN Surabaya ini.
“Saya menilai ada yang janggal, ini soal perdata, kenapa menyoal administratif, jadi kami akan banding,” kata Makruf. (fik/ipg)