Mat Juri, warga Kedung Mangu Timur, Surabaya, ditangkap anggota Satreksim Polsek Tambaksari di rumahnya karena mengedarkan sabu-sabu, Sabtu (28/5/2016). Saat menangkap tersangka, polisi juga mengamankan 50 gram sabu-sabu.
Kompol Sofwan Kapolsek Tambaksari mengatakan, tersangka ditangkap saat sedang meracik sabu di timbangan untuk dijadikan kemasan paket hemat.
“Dari penggerebekan itu, yang di atas timbangan elektrik 25,5 gram. Kemudian yang sudah dikemas jadi paketan plastik kecil ada 26 bungkus, total beratnya 25 gram, jadi barang bukti yang diamankan 50 gram sabu-sabu,” kata Kompol Sofwan, Minggu (5/6/2016).
Selain narkoba, dari tangan tersangka, polisi juga menemukan sembilan senjata tajam jenis celurit dan pisau sepanjang 30 sentimeter, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp400 ribu, dua buah ponsel dan sebuah tas.
Menurut Sofwan, semua barang bukti senjata tajam yang ditemukan di rumah tersangka itu merupakan hasil penjualan. Sebab, tersangka mengedarkan narkoba dengan sistem barter.
“Tersangka ini kalau jual narkoba sabu-sabu gunakan sistem barter, kadang dengan senjata tajam, kadang motor. Makanya, banyak senjata tajam yang ditemukan di rumah tersangka. Narkoba yang didapat tersangka beli di Pulau Madura,” ujar dia.
Penangkapan tersangka Mat Juri, kata Sofwan, berawal dari anggota Reskrim Polsek Tambaksari menangkap tiga orang tersangka yang saat itu sedang melakukan pesta narkoba, di tempat kos Jalan Kalilom Lor 3 Surabaya.
Mereka adalah Ahmad Nawawi, 38 tahun, yang indekos di Jalan Kalilom Lor 3; Abdul Rochman, 28 tahun, warga jalan Karang Tembok; dan Agus Wicaksono, 28 tahun, warga jalan Girilaya Surabaya.
“Saat menangkap ketiga tersangka yang sedang pesta sabu-sabu, polisi menemukan satu poket sabu dan alat hisap. Tersangka Ahmad Nawawi mengaku kalau barangnya (sabu-sabu, red) beli di Mat Juri, kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya dan menemukan sabu-sabu dan senjata tajam,” kata Sofwan. (bry/iss)
Teks Foto :
– Barang bukti celurit.
Foto : Bruriy suarasurabaya.net.