Kasus narkoba yang menyeret Indra Iskandar mantan anggota DPRD Kota Pasuruan, telah memasuki pelimpahan tahap dua (barang bukti dan tersangka, red), Senin (15/2/2016).
Chintya Dewi Indah Permata dan Sari Astuti dua teman wanitanya ikut diserahkan penyidik Satnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kejaksaan Negeri Surabaya.
Ketiganya langsung dibawa ke Rutan Klas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo seusai menjalani proses adminitrasi di ruang penyidik.
Didik Farkhan Alisyahdi Kepala Kejari (Kajari) Surabaya mengaku kalau tidak ada perlakuan khusus terhadap siapapun. Meski tersangka itu seorang anggota dewan, baik aktif atau tidak.
“Buktinya sudah jelas, setelah menjalani administrasi dilakukan penyidik yang menerima langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Medaeng,” katanya, Senin (15/2/2016).
Dalam kasus narkoba itu, tersangka Indra dan dua wanita hiburan malam itu, dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara.
Perlu diketahui, kasus narkoba itu terjadi 18 November 2015. Indra bersama dua teman wanitanya ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah apartemen di kawasan Sukomanunggal. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba ekstasi dan sisa sabu-sabu di dalam pipet.
Setelah penangkapan, polisi baru mengetahui kalau Indra merupakan seorang anggota DPRD Kota Pasuruan. Keesokannya, Indra dipecat dari DPRD dan dikeluarkan dari Partai Kebangkitan Bangsa. (bry/iss/ipg)
Teks Foto:
-. Indra Iskandar saat menjalani proses adminitrasi di Kejaksaan.
Foto : Bruriy suarasurabaya.net.