Asosiasi Pengusaha Jasa Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Jawa Timur mengatakan dalam menghadapi MEA di era global saat ini dibutuhkan peningkatan kecepatan dalam pelayanan.
“Utamanya adalah peningkatan kecepatan pelayanan untuk pengembangan jasa konstruksi, sertifikasi bidang kerja maupun sertifikasi keahlian sumber daya manusia, dan sertifikasi tenaga terampil,” ujar Saleh Ismail Mukadar Ketua Umum Aspekindo Jawa Timur.
Lebih lanjut Saleh menegaskan bahwa guna mendapatkan legalisasi sebagai persyaratan untuk perusahaan jasa konstruksi saja ternyata sangat lambat dan sedikit berbelit. Tentunya ini merepotkan bagi pelaku jasa konstruksi.
“Pada kenyataannya, untuk mendapatkan legalisasi sebagai persyaratan perusahaan jasa konstruksi, itu sangat lambat didapat. Ini tentunya merepotkan bagi pelaku usaha dibidang jasa konstruksi,” kata Saleh.
Bahkan, lanjut Saleh banyak pengusaha jasa konstruksi yang akhirnya memilih melakukan pengurrusan legalitas usahanya menuju ke provinsi lain. Dan ini bukan rahasia lagi.
“Hal ini tentunya sangat tidak menguntungkan. Mengapa harus mengurus perizinan ke provinsi lain? Karena memang pada kenyataannya di provinsi yang bersangkutan sangat lambat,” tambah Saleh.
Aspekindo sebagai asosiasi jasa konstruksi yang membawahi 700-an rekanan pengusaha jasa konstruksi di Jawa Timur menyebut, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Jawa Timur lima tahun belakangan ini tidak mampu menjawab tantangan besar dalam era persaingan yang tengah berlangsung.
Penilaian itu berdasarkan fakta bahwa pelayanan pembuatan Surat Badan Usaha (SBU), yang menyangkut verifikasi dan validasi di Aspekindo harusnya bisa diselesaikan dalam waktu satu hari, tetapi nyatanya sampai satu minggu.
“Di Banten, di Padang dan di Riau misalnya, untuk perizinan SKA dan SKTK hanya satu hari selesai. Sementara, di Jatim sampai satu minggu. Artinya, jika SKA dan SKTK diperlukan mengurus SBU dipastikan butuh waktu sampai sebulan. Ini merugikan,” lanjut Saleh.
Hal lain yang dinilai Saleh penting diperhatikan adalah bahwa kepengurusan LPJK Provinsi Jawa Timur kedepan, sebaiknya diisi oleh orang baru yang berkompetisi dibidangnya, sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan.
“Berdasarkan pengalaman kepengurusan sebelumnya dari pemerintahan, kinerjanya lebih baik dibanding yang sekarang. Untuk itu, kepengurusan LPJK yang akan datang harus memiliki standar kerja yang berhubungan dengan pelayanan cepat, bebas biaya lain-lain untuk pengurusan SBU,” tegas Saleh.
Para pengusaha, masih menurut Saleh mengaku merasa terhambat dengan pelayanan pengurusan SBU yang terlalu lama. Dan oleh karena itu Saleh menggaris bawahi, kepengurusan SBU yang lambat berdampak hilangnya kesempatan mendapat peluang pekerjaan atau proyek.
“Apalagi di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudha banyak kontraktor dan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, tentunya dibutuhkan peningkatan pelayanan yang lebih agar berbagai urusan terkait konstruksi dan pembangunan mudah dikerjakan,” pungkas Saleh Ismail Mukadar saat ditemui suarasurabaya.net, Rabu (19/10/2016).(tok/dwi)