Pemerintah Jawa Timur terus mengamankan aset yang dimiliki dengan cara melakuan proses sertifikasi lahan. Dari catatan yang ada, dari dua ribuan aset, hingga saat ini tinggal 179 bidang yang belum tersertifikasi.
“Kita terus melakukan pendekatan dengan orang yang menguasai aset untuk segera dilepaskan dan bisa disertifikasi,” kata Budi Setiawan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, Senin (5/9/2016).
Aset tanah yang belum bisa disertifikasi ini mayoritas berupa lahan yang kini dikuasai pihak ketiga seperti digunakan untuk rumah, toko maupun dikuasai untuk jenis usaha lainnya.
Terkait aset ini, pemerintah juga telah menerjunkan tim untuk melakukan negosiasi agar pihak yang menguasai tanah bisa mengakui jika tanah tersebut adalah tanah milik negara.
“Jika sudah ada pengakuan, langkah selanjutnya adalah menarik sewa atas penguasaan lahan serta dilakukan proses sertifikasi atas nama pemerintah provinsi,” kata Budi.
Budi mengatakan, proses sertifikasi sebenarnya terus dilakukan bahkan tiap tahun setidaknya ada 50-100 bidang tanah aset daerah yang berhasil disertifikasi.
Budi Setiawan juga mengatakan tidak akan melakukan proses merebut secara paksa bagi seluruh aset yang saat ini masih dikuasai pihak ketiga.
Langkah kekeluargaan akan terus diupayakan sehingga proses penertiban aset bisa berjalan dengan lancar. (fik/dwi)