Sabtu, 23 November 2024

Markah Kotak Kuning Lebih Prioritas dari Lampu Lalu Lintas

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Markah Kotak Kuning di Simpang Jalan Kertajaya, Surabaya. Foto: Istimewa

Dinas Perhubungan Kota Surabaya telah mengecat tujuh markah kotak kuning (yellow box junction) di tujuh persimpangan yang ada di Surabaya.

Beberapa simpang bermarkah kotak kuning antara lain simpang Diponegoro-Dr Soetomo; Simpang Darmo-Pandegiling; Kertajaya-Dharmawangsa; Kertajaya-Manyar; serta simpang Kenjeran.

Irvan Wahyu Drajat Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengatakan, fungsi markah kotak kuning ini untuk mencegah arus kendaraan terkunci di tengah persimpangan, sehingga terjadi antrean kendaraan dan potensi kemacetan.

“Dengan adanya yellow box junction ini, pengendara harus sabar menunggu kotak tersebut clear dari kendaraan, meskipun lampu lalu lintas sudah menunjukkan warna hijau,” katanya kepada wartawan di Pemkot Surabaya, Jumat (22/4/2016).

Hal ini sebagaimana dimuat dalam pasal 103 ayat 3 Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal itu berbunyi, dalam hal terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak Kendaraan, fungsi markah kotak kuning lebih utama dari alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.

Irvan mengakui penerapan markah kotak kuning ini terlambat. Markah kotak kuning telah diterapkan sebagai standar lalu lintas internasional sejak lama.

“Undang-undangnya baru ada 2009, Peraturan Pemerintahnya tahun 2013, Permenhubnya 2014, dan sosialisasi ke daerah baru 2015 lalu. Sehingga baru bisa dianggarkan 2016 ini,” katanya.

Selama 2016 ini, Irvan mengatakan akan terus melalukan survey simpang mana di Surabaya yang perlu penerapan yellow box junction.

“Kami sudah berencana menerapkan di setiap simpang di MERR. Tadi juga ada masukan di demak dan simpang PGS, akan kami pertimbangkan,” katanya.

Saat ini, Dishub telah menggandeng Satlantas Polrestabes Surabaya dalam sebuah tim khusus untuk sosialisasi markah kotak kuning ke setiap pengendara di persimpangan jalan.(den/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs