Suhardi mantan Kepala Sub Seksi Keuangan Perusahaan Daerah (PD) Pasar unit Pasar Wonokromo ditahan penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya.
Didik Farkhan Alisyahdi Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, penahanan terhadap Suhardi dilakukan sejak Rabu (26/10/2016) karena diduga melakukan korupsi penyalahgunaan saat menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Keuangan PD Pasar Surya.
“Suhardi ditahan diduga menyalahgunakan uang biaya buka segel tempat usaha (stand, red), dari tahun 2014 hingga 2016. Nilainya sebesar Rp110 juta yang telah dibayarkan 85 pedagang kepada PD Pasar Surya unit Pasar Wonokromo,” kata Didik Farkhan Alisyahdi, Minggu (30/10/2016).
Dugaan itu berawal dari penyegelan stand pedagang yang telat membayar biaya sewa. Untuk membuka segel itu, pedagang membayar dengan sejumlah uang lewat Suhardi. Namun uang pedagang yang diberikan pada Suhardi tidak disetor ke PD Pasar unit Wonokromo, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.
Kini Suhardi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan meringkuk di dalam Rutan Kelas di Rutan Kelas I Surabaya, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2016 untuk mempermudah proses penyidikan.
“Penahanan dilakukan karena dikawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti serta untuk kemudahan proses penyidikan,” ujar pria kelahiran Bojonegoro. (bry/dwi)