Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Bareskrim Polri, menangkap satu orang berinisial DJ, terkait kasus pungli di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (10/11/2016).
Mantan Dirut Pelindo III itu, sekarang berstatus tersangka, karena diduga menerima aliran dana dari praktik pungli yang dijalankan PT Akara.
Menurut Brigjen Agung Setya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, DJ diduga menerima uang hasil pungli sebesar Rp150 juta per bulan, selama 2 tahun.
“DJ jadi bagian dari kegiatan pungli dan menerima bagian dari PT Ankara yang memungut biaya Rp500 ribu sampai Rp2 juta kepada pengusaha di pelabuhan, untuk mengeluarkan tiap kontainer,” ujarnya di Markas Bareskrim, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016).
Setiap bulan, lanjut Agung, PT Ankara bisa mengumpulkan uang pungli Rp4-5 miliar tiap bulannya. Lalu, uang itu dibagi-bagi, termasuk ke DJ.
Sebelumnya, Tim gabungan Satgas Sapu Bersih Pungli Mabes Polri, Polda Jatim, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menangkap AH, RS dan F, yang sekarang sudah berstatus tersangka.
Tersangka berinisial F, adalah Manajer Operasional PT Pelindo Energi Logistik yang diduga menerima hasil pungli Rp 120 juta setiap bulannya.
Dengan ditangkapnya DJ yang belum lama pensiun dari Pelindo III, tersangka pungli di Pelabuhan Tanjung Perak, sementara ini ada empat orang. (rid/iss/ipg)