Menyikapi penetapan tersangka terhadap Mohamad Sanusi Anggota DPRD DKI Jakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Parta Gerindra akan segera menggelar sidang yang dilakukan Majelis Kehormatan Partai.
Demikian disampaikan Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, saat dihubungi wartawan, Sabtu (1/4/2016)
Menurut Sufmi, Partai Gerindra sangat menentang semua bentuk pelanggaran hukum apalagi korupsi.
“Sejak awal sikap Partai Gerindra sangat jelas. Partai Gerindra menentang dan dengan tegas melarang anggotanya untuk terlibat dalam tindakan apapun yang sifatnya melawan hukum, melanggar Undang-undang dan Konstitusi, apalagi korupsi,” ujar Sufmi.
Menurut dia, bila ada anggota Gerindra yang menduduki jabatan eksekutif atau legislatif dan kemudian terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka dia harus bertanggungjawab penuh terhadap perbuatan yang dilakukannya.
Meskipun demikian, kata dia, Partai Gerindra memegang prinsip asas praduga tak bersalah dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan adil.
“Walaupun ada proses hukum yang berjalan, Partai Gerindra juga memiliki mekanisme internal partai untuk menegakkan, menjunjung tinggi aturan, disiplin, kehormatan partai, menjaga kemurnian, cita-cita dan ideologi partai, dan pada hari Senin, 4 April 2016 Majelis Kehormatan Partai akan bersidang,” kata Sufmi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan MSN (Mohamad Sanusi) anggota DPRD DKI Jakarta sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis malam (31/3/2016).
MSN diduga menerima suap dari PT APL berkaitan dengan pembahasan Raperda di DPRD DKI Jakarta. Selain MSN, KPK juga menangkap sejumlah orang dari pihak swasta.
“Kamis (31/3/2016) sekitar pukul 19.30 WIB, KPK telah melakukan OTT terhadap 2 orang. Yaitu MSN anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 dan GER Swasta pada sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan setelah menerima uang dari TPT Swasta karyawan PT APL,” ujar Agus Rahardjo ketua KPK dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (1/4/2016).
Menurut Agus, selain penangkapan 2 orang tersebut, turut diamankan TPT di kantornya di kawasan Jakarta Barat dan BER Sekretaris Direktur PT APL sebagai perantara di rumahnya daerah Rawamangun Jakarta Timur.
“GER menjadi perantara untuk memberikan uang atau hadiah untuk penyelenggara negara yang mewakilinya terkait pembahasan. Raperda tentang rencana Zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil propinsi Jakarta tahun 2015-2035. Dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan Strategis pantai Jakarta Utara,” kata Agus.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini terlihat bagaimana pengusaha mencoba mempengaruhi Pemerintah Daerah dan pembuat Undang-Undang tanpa menghiraukan kepentingan rakyat yang lebih besar terutama masalah lingkungan. Terlihat data Amdalnya juga belum diselesaikan dengan baik.
Dalam OTT ini, kata Agus, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,140 miliar yang merupakan pemberian yang kedua kepada MSN setelah sebelumnya diberikan Rp 1 miliar pada tanggal 28 Maret 2016. Rp 140 juta ini merupakan sisa dari pemberian pertama kepada MSN yang sudah dipergunakan oleh yang bersangkutan.
KPK sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu MSN, AWJ dan TPT. MSN sebagai penerima disangka dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001.(faz/ipg)