Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirya emvonis Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, dengan hukuman 20 Tahun Penjara potong masa tahanan.
Dalam pembacaan vonis yang dimulai jam 1 siang hingga jam 5 sore, Majelis Hakim yang diketuai Kisworo menilai Jessica memenuhi empat unsur dalam pasal 340 KUHP tentang penbunuhan berencana.
Pertama, unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur dengan rencana lebih dulu, dan unsur merampas nyawa orang lain.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan ini, Majelis Hakim juga menolak nota pembelaan yang disampaikan Jessica pada 12 Oktober lalu.
Sebelum vonis dibacakan, Jessica terlihat tenang dan mendengarkan apa yang disampaikan hakim, sambil sesekali menoleh ke arah tim pembelanya yang duduk di sisi kanan.
Di lokasi persidangan juga dihadiri keluarga mendiang Mirna, antara lain bapak, ibu, suami, dan Made Sandy Salihin saudara kembarnya. (rid/tit/rst)