Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan dipindah ke Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, sidang sudah dua kali digelar di kantor sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat.
Hatta Ali Ketua Mahkamah Agung, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 221/KMA/SK/2016, tertanggal 22 Desember 2016, soal pemindahan lokasi sidang.
Ridwan Mansyur Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung mengatakan, keputusan pemindahan lokasi itu diambil sesudah mempertimbangkan permohonan Kajati DKI dan Kapolda Metro Jaya.
Alasan pemindahan itu, supaya lebih banyak menampung pengunjung, dan aparat keamanan bisa bekerja lebih efektif dalam menjaga Kamtibmas.
Beberapa hari lalu, Irjen Mochamad Iriawan Kapolda Metro Jaya merekomendasikan dua tempat, di Jakarta Selatan.
Pertama di gedung yang terletak di depan SMA 28, Jalan Raya Ragunan. Opsi kedua di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu.
Seperti diketahui, sidang lanjutan kasus Ahok, akan digelar hari Selasa (27/12/2016). Agendanya, pembacaan putusan sela Majelis Hakim, atas eksepsi yang diajukan Ahok dan penasihat hukumnya.
Dalam perkara ini, Gubernur DKI Jakarta nonaktif dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (rid/iss/ipg)