Sabtu, 23 November 2024

Magang Kerja di Jatim Kini Dapat Gaji 60 Persen dari UMK

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi

Sukardo Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur memastikan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja akan segera diundangkan dan diterapkan menyusul telah disepakatinya perda tersebut oleh DPRD Jawa Timur.

“Sudah digedok, tinggal menunggu diundangkan dan menunggu peraturan gubernur (pergub) sehingga bisa segera dijalankan,” kata Sukardo, ketika berbincang dengan suarasurabaya.net, Jumat (9/9/2016).

Dengan adanya perda ini, Sukardo menjamin perlindungan bagi tenaga kerja di Jawa Timur akan lebih baik dan diharapkan bisa memicu produktifitas para pekerja.

Sukardo mengatakan, ada beberapa pasal krusial yang diatur di dalam perda ini diantaranya mengenai pemagangan. Jika awalnya pekerja magang biasanya hanya mendapatkan uang transport dari perusahaan tempat magang, maka di pasal 12 di dalam perda disebutkan disetbukan pekerja magang kini memiliki hak yang hampir sama dengan karyawan.

Di pasal 13 misalnya disebutkan jika pekerja magang berhak mendapatkan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja serta mendapatkan jaminan kecelakaan dan kematian selama mengikuti pemagangan.

Selain itu juga disebutkan jika pekerja magang berhak atas uang saku dan uang transportasi paling sedikit 60 persen dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dengan angka 60 persen ini, maka jika tenaga kerja magang bekerja di perusahaan yang ada di Surabaya, maka uang saku dan uang transpor yang harus dibayarkan perusahaan adalah Rp2 jutaan (karena UMK di Surabaya saat ini adalah Rp3.045.000.

Pemagangan yang harus mendapatkan gaji 60 persen dari UMK ini diantaranya adalah pencari kerja yang masih dalam tahap pelatihan, tenaga kerja yang akan ditingkatkan kompetensinya, serta para siswa atau pelajar atau mahasiswa yang masih dalam tahap tugas belajar bekerja.

“Pemagangan ini sebenarnya bertentangan dengan peraturan di pusat karena di puast tidak diatur. Tapi angka 60 persen ini jalan tengah karena kemarin buruh malah mintanya magang itu gajinya sama dengan pekerja biasa. Ini berlaku lokal Jatim meski bertentangan dengan aturan di pusat,” kata Sukardo.

Selain pemagangan beberapa pasal yang juga krusial adalah tentang tenaga kerja asing. Menurut Sukardo, peraturan Menteri Tenaga Kerja sebenarnya tidak mengharuskan tenaga kerja asing bisa menguasai Bahasa Indonesia. Namun dalam perda ini disepakati khusus lokal Jawa Timur, maka tenaga kerja asing yang bekerja di Jawa Timur wajib bisa Bahasa Indonesia.

Sukardo berharap, pemberlakuan perda ini tidak sampai menuai polemik karena prinsip ditetapkannya perda sejatinya untuk melindungi pekerja serta memberikan kepastian hukum bagi pengusaha. (fik/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs