Sabtu, 23 November 2024

Mafia Tanah Gunung Anyar Tambak Ditangkap

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
MI tersangka mafia tanah saat dirilis di Polrestabes Surabaya, Kamis (13/10/2016). Foto: Abidin suarasurabaya.net

MI (65) seorang mafia tanah di Gunung Anyar Tambak ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (12/10/2016). Dia diduga memainkan surat tanah berupa Pedok D untuk mencari keuntungan berlipat.

Modus pelaku dengan memanfaatkan kembali surat tanah berupa Petok D dari tanah 1.546 H, yang sudah pernah dijual ke orang lain dengan dipecah-pecah jadi kavling.

Setelah tanah sudah menjadi hak orang lain dan disertifikatkan berupa sertifikat hak milik (SHM), tersangka malah mengambil lagi Petok D dari kelurahan yang kemudian dijual ke orang lain lagi.

AKBP Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka telah menggelapkan Petok D yang seharusnya dalam penguasaan lurah dan tidak boleh digunakan, karena Pedok D sudah dipecah jadi kavling tertentu.

“Tanah sudah di SHM kan oleh para pemilik tanah kavling, tapi masih ditawarkan ke orang lain dengan kekuatan Pedok D,” ujarnya, Kamis (13/10/2016).

Shinto mengatakan, tersangka MI sudah menawarkan ke salah satu pembeli dan telah dibayar uang muka sebesar Rp 1 miliar.

“Jika dijual seluruh tanah itu bisa laku Rp30 miliar rupiah,” katanya.

Shinto mengatakan, kasus tanah seperti ini yang sering diaminkan oleh mafia tanah. Pedok D yang seharusnya sudah mati karena terbitnya sertifikat hak milik, tapi masih dimanfaatkan dijual ke orang lain.

“Profesi tersangka memang makelar tanah yang terkenal di daerah Gunung Anyar Tambak,” katanya.

Tersangka diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kerugian para korban mencapai Rp30 miliar. (bid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs